Rabu, 29 November 2023  02:28:06

Tugas Pokok dan Fungsi

BTKLPP Kelas I Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, BTKLPP Kelas I Palembang mempunyai tugas melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.

Guna menyelenggarakan tugas pokok tersebut BTKLPP Kelas I Palembang mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan surveilans epidemiologi;
  2. Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL);
  3. Pelaksanaan laboratorium rujukan;
  4. Pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
  5. Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
  7. Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  9. Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra;
  10. Pengelolaan data dan informasi;
  11. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  12. Pelaksanaan urusan administrasi UPT BTKLPP Kelas I palembang.

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini diupayakan melalui peningkatan jejaring kerja dan kemitraan Lintas Program, Lintas Sektor, Institusi dan Swasta baik Lokal Regional, Nasional maupun Internasional.

#